Kim, seorang wanita asal Korea Selatan di nyatakan bersalah oleh pengadilan karena memperkosa Suaminya sendiri. Kim
dikenai sanksi perkosaan lantaran memaksa
suaminya yang menolak berhubungan badan.
Menurut keterangan Kantor Pusat Kejaksaan di Seoul, Kim dinyatakan bersalah karena memaksa
suaminya untuk melakukan hubungan seks berulang kali sampai berjam - jam, tidak hanya itu Kim juga memenjarakan Suaminya di dalam rumah 24 jam. Dan hal ini dinyatakan kasus pemerkosaan oleh kejaksaan.
Jaksa juga menambahkan, pemaksaan seks ini diduga cara Kim memaksa suaminya minta bercerai, seperti dilansir dari Independent.
Kasus yang serupa terjadi , kasus pemerkosaan dalam pernikahan pertama kali diadukan ke jalur
hukum di Korea Selatan pada Mei 2013. Sedangkan di Inggris aduan semacam
itu pertama kali terjadi pada tahun 1991.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2011 memperkirakan ada 127
negara yang tidak mempunyai amandemen perundangan untuk kasus kriminal
perkosaan dalam pernikahan. Mereka masih berpikir hal ini adalah legal, seperti di India Afghanistan, Pakistan, dan Bahamas.
Pada 2014, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menemukan data 30 persen
wanita di seluruh dunia telah menerima kekerasan seksual yang dibuat
oleh pasangan mereka sendiri.
0 Response to "Hahaha,.,. Ada Istri yang di Penjarakan karena di tuduh memperkosa Suaminya"
Post a Comment